SumutTimes.com, Jakarta | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada awal Juli 2022. Saat ini kementerian/lembaga telah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada KPPN selaku kuasa bendahara umum negara.
"Ini akan mulai (diproses), 24 Juni yang lalu sudah bisa mengajukan SPM dan KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku," kata dia dalam video conference, Selasa, 28 Juni 2022.
Ia menambahkan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Jadi perbedaan dengan 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ungkapnya.
Sri Mulyani juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh aparatur negara termasuk TNI/Polri yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terus menjaga pelayanan serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.
"Sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan saat ini menyiapkan diri terhadap guncangan-guncangan baru yang berasal dari situasi geopolitik," pungkas dia.
Ketentuan mengenai gaji ke-13 sebelumnya ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.(DP/ST)
"Ini akan mulai (diproses), 24 Juni yang lalu sudah bisa mengajukan SPM dan KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku," kata dia dalam video conference, Selasa, 28 Juni 2022.
Ia menambahkan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Jadi perbedaan dengan 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ungkapnya.
Sri Mulyani juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh aparatur negara termasuk TNI/Polri yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terus menjaga pelayanan serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.
"Sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan saat ini menyiapkan diri terhadap guncangan-guncangan baru yang berasal dari situasi geopolitik," pungkas dia.
Ketentuan mengenai gaji ke-13 sebelumnya ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.(DP/ST)